hot.news

Nasional

KemenHAM: Penyimpangan KIP Kuliah Cederai Hak atas Pendidikan

2026-07-12 · aindari

Kementerian HAM menilai penyimpangan dalam penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mencederai hak atas pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa penyimpangan dalam program KIP Kuliah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas pendidikan. Program tersebut dirancang untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan tinggi.

Menurut KemenHAM, setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan KIP Kuliah berpotensi merugikan penerima manfaat yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan tersebut. Penyimpangan semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan yang dijamin oleh konstitusi.

KemenHAM mendorong agar seluruh pihak terkait memastikan penyaluran KIP Kuliah berjalan tepat sasaran dan transparan demi melindungi hak pendidikan warga negara yang membutuhkan.

Tag: KIP Kuliah, KemenHAM, hak atas pendidikan, penyimpangan, pendidikan tinggi

Sumber: tautan asli