Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

DJP Siapkan Sistem Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Berlaku September 2026

2026-09-09 06:06 WIB · aindari · 👁 557 dibaca

Direktorat Jenderal Pajak akan mengaktifkan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri mulai 10 September 2026, dengan 230 platform global sudah ditunjuk sebagai pemungut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan 10 September 2026 sebagai tanggal berlakunya Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Langkah ini menandai babak baru pengawasan perpajakan Indonesia terhadap aktivitas ekonomi digital yang melibatkan penyedia layanan dari luar negeri.

Sebanyak 230 platform digital global telah resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut pajak dalam skema ini. Penunjukan ratusan platform tersebut mencerminkan luasnya ekosistem transaksi digital lintas batas yang selama ini menjadi perhatian otoritas pajak, mulai dari layanan streaming, e-commerce, hingga berbagai platform berbasis langganan digital.

Dari sisi perbankan, Gubernur Bank Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa bank-bank di Indonesia sudah siap menjalankan fungsi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Kesiapan sektor perbankan menjadi komponen penting karena aliran pembayaran kepada platform asing umumnya melewati sistem perbankan domestik.

Penegakan lebih lanjut dijadwalkan meningkat pada 2027. DJP disebut akan mulai mengejar wajib pajak yang selama ini tidak memenuhi kewajiban perpajakan terkait transaksi luar negeri — langkah yang mengindikasikan bahwa fase awal implementasi pada 2026 lebih difokuskan pada pembangunan sistem dan sosialisasi, sementara penindakan intensif menyusul setelahnya.

Untuk mendukung seluruh agenda perpajakan tahun depan, DJP mengajukan anggaran sebesar Rp 6,27 triliun untuk tahun anggaran 2027. Besaran anggaran ini mencakup kebutuhan operasional, infrastruktur teknologi, serta kemungkinan penguatan kapasitas pengawasan lintas batas yang menjadi tulang punggung SPP-TDLN.

Bagi konsumen dan pelaku usaha yang rutin bertransaksi dengan platform digital asing, implementasi SPP-TDLN berpotensi memengaruhi struktur biaya layanan. Sejauh mana beban pajak ini akan diteruskan kepada pengguna akhir bergantung pada kebijakan masing-masing platform, sehingga dampak langsungnya terhadap harga layanan masih perlu dipantau setelah sistem berjalan.

Dengan tenggat kurang dari 14 bulan, DJP tampak mempercepat konsolidasi teknis dan koordinasi antarlembaga agar sistem ini dapat beroperasi sesuai jadwal. Keberhasilan SPP-TDLN akan menjadi tolok ukur kemampuan Indonesia dalam memajaki ekonomi digital yang bersifat lintas batas — tantangan yang juga dihadapi banyak negara lain di tengah pertumbuhan pesat transaksi digital global.

Tag: pajak digital, DJP, SPP-TDLN, transaksi digital luar negeri, platform global