Duduk Perkara Tiga Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
2026-07-12 · aindari
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang selama ini justru bertugas menangani perkara-perkara pidana khusus, termasuk korupsi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri tersebut terjadi di tengah mencuatnya sejumlah kasus yang menjerat dirinya. Setidaknya terdapat tiga perkara yang melatarbelakangi proses hukum terhadap mantan pejabat tersebut, meskipun peran spesifiknya dalam kasus-kasus itu masih terus ditelusuri oleh penyidik.
Menyusul kekosongan jabatan Jampidsus, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai pengganti Febrie Adriansyah. Rudi Margono mengungkapkan bahwa Jaksa Agung telah memberikan pesan khusus kepadanya terkait kelanjutan tugas di bidang pidana khusus. Penunjukan ini dimaksudkan agar penanganan perkara-perkara korupsi yang sedang berjalan tidak terganggu oleh situasi internal di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tetap berjalan normal meskipun terjadi pergantian pejabat di jajaran pimpinan. Pernyataan ini disampaikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen institusi dalam pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, penetapan tersangka terhadap Febrie juga memunculkan pertanyaan mengenai nasib oknum TNI yang diduga terlibat dalam perkara terkait. Publik menanti kejelasan apakah proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terseret dalam kasus ini akan ditindaklanjuti secara konsisten.
Tag: Febrie Adriansyah, Jampidsus, korupsi, Kejaksaan Agung, Rudi Margono
Sumber: tautan asli