Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Pertanian

Pemerintah Tetapkan 13 Tersangka dalam Delapan Kasus Pelanggaran Beras

2026-11-08 14:01 WIB · aindari · 👁 873 dibaca

Sebanyak 15 merek beras terseret perkara, sementara pemerintah memperluas pengawasan terhadap mutu, harga, dan distribusi komoditas strategis tersebut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan 13 orang telah menjadi tersangka dalam delapan perkara pelanggaran perberasan yang melibatkan 15 merek. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta. Pemerintah memastikan proses penindakan masih berjalan dan akan diperluas sampai seluruh dugaan pelanggaran terungkap.

Kasus yang ditangani mencakup dugaan pengoplosan, pemalsuan atau manipulasi mutu, serta penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Amran meminta pelaku usaha menghentikan praktik tersebut dan mengikuti ketentuan harga pemerintah. Menurut dia, kebijakan perberasan juga mencakup Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga kepentingan petani.

Amran menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku yang mempermainkan beras, terutama produk yang memperoleh dukungan subsidi pemerintah. Penyimpangan dinilai dapat merugikan konsumen, mengganggu tata niaga, dan menyulitkan upaya menjaga stabilitas pangan nasional. Ia mengingatkan bahwa beras merupakan komoditas strategis dan kebutuhan penting masyarakat.

Pelanggar yang terbukti bersalah dapat menghadapi pencabutan izin usaha serta proses pidana. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. Pemerintah juga mengapresiasi kerja sama kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus pangan.

Dalam perkara beras SPHP, modus yang ditemukan antara lain membawa beras ke penggilingan untuk digiling ulang, mengganti kemasan dengan karung berbeda, serta membongkar muatan di lokasi tersembunyi guna mengubah karung dan identitas produk. Partisipasi publik turut mendukung pengawasan. Dalam sekitar dua minggu, kanal pengaduan Lapor Pak Amran menerima 340 laporan terkait beras, pupuk, alat dan mesin pertanian, serta program cetak sawah.

Pengawasan beras fortifikasi telah berlangsung sejak April 2026 dan diperluas pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi. Pemerintah memeriksa 190 sampel dari 27 nama dagang dan menemukan 25 merek yang tidak memenuhi kandungan gizi serta standar mutu karena hasil uji laboratorium tidak sesuai dengan informasi pada kemasan. Temuan itu diumumkan pada 15 September 2026, disertai perintah penarikan produk, pencabutan izin, dan proses hukum.

Penindakan berlanjut melalui penyidikan terhadap produsen PT DTA pada 21 Oktober 2026. Pada 30 Oktober 2026, Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan pelanggaran produksi beras fortifikasi di PT UDS, Kabupaten Deli Serdang, serta menyita lebih dari 15 ton beras dan sejumlah mesin produksi. Bapanas kemudian memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin edar PSAT beras fortifikasi pada awal November 2026. Pemerintah menyatakan pengawasan akan diperketat dari produksi hingga penjualan.

Tag: beras, pertanian, pengawasan pangan, beras fortifikasi, HET