Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

Gerindra Minta Penyelidikan Dugaan Penyadapan Presiden Diperluas

2026-11-08 17:10 WIB · aindari · 👁 999 dibaca

Kamrussamad menilai perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto perlu ditelusuri hingga kemungkinan keterlibatan pihak asing, sponsor oligarki, dan kekuatan politik.

Partai Gerindra meminta Polri memperluas penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Juru bicara partai, Kamrussamad, menyebut tindakan tersebut sebagai persoalan serius karena dapat berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan insubkoordinasi dalam pemerintahan. Ia menyampaikan pandangan itu di Jakarta, Minggu.

Menurut Kamrussamad, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada perkara teknis. Penyidik didorong menelusuri periode ketika mantan Kapolri berinisial LSP memimpin Polri selama enam tahun. Pendalaman itu, kata dia, diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

Ia juga meminta kemungkinan keterlibatan unsur asing, pihak yang disebutnya sebagai oligarki pendukung kegiatan tersebut, serta kekuatan politik tertentu ikut diperiksa. Kamrussamad menilai perkara itu menyentuh kedaulatan nasional. Karena itu, pemerintah dapat mempertimbangkan pelibatan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) apabila kebutuhan penyidikan mengarah pada aspek keamanan negara dan keberlangsungan pemerintahan yang sah.

Dari sisi parlemen, Gerindra membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus untuk memperdalam perkara sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Kamrussamad menyebut aspirasi tersebut dapat ditempuh melalui Badan Musyawarah DPR atau Komisi III yang menjadi mitra kerja Polri. Bila persoalan membutuhkan pemeriksaan lintas komisi atau lintas alat kelengkapan dewan, pembentukan panitia kerja juga dapat dipertimbangkan.

Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka pada 3 November 2026 dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH. Pada 5 November 2026, status tersangka ditetapkan kepada mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU, sehingga total tersangka menjadi empat orang.

Pada tanggal yang sama, Polri menyatakan LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. SU belum menjalani penahanan karena masih sakit setelah mengalami stroke. Gerindra sebelumnya juga meminta Polri mengungkap motif dugaan penyadapan tersebut. Perluasan pemeriksaan kini didorong untuk menguji kemungkinan jaringan, latar belakang, dan pihak yang berperan dalam perkara itu.

Tag: Gerindra, Polri, Prabowo Subianto, dugaan penyadapan, DPR