Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Pertanian

Ekonom: Pemetaan Kebutuhan Garam per Segmen Industri Jadi Kunci Kurangi Impor

2026-09-08 17:04 WIB · aindari · 👁 1,1rb dibaca

Pengurangan impor garam industri dinilai perlu bertahap dan berbasis data kebutuhan per kelompok pengguna, bukan sekadar mengejar angka produksi nasional.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, menegaskan bahwa pemetaan kebutuhan garam berdasarkan jenis pengguna harus diperkuat jika pemerintah serius menjalankan rencana penghentian impor garam industri pada 2029. Tanpa peta kebutuhan yang rinci, kebijakan pasokan dan kuota impor berisiko tidak tepat sasaran.

Eliza mengingatkan bahwa garam industri tidak bisa disamakan dengan garam konsumsi rumah tangga. Setiap kelompok industri — mulai dari makanan, kimia, hingga farmasi — memiliki persyaratan bahan baku yang berbeda-beda. Karena itu, pemerintah perlu menyusun data kebutuhan per jenis pemakai agar penetapan kuota impor tidak bersifat umum dan tidak akurat.

Salah satu poin penting yang digarisbawahi Eliza adalah soal kesenjangan antara volume produksi dan kesiapan pakai. Menurutnya, peningkatan produksi domestik secara tonase tidak otomatis setara dengan kemampuan menggantikan garam impor dalam jumlah yang sama. Garam dari tambak rakyat, misalnya, sebagian besar merupakan garam musim kemarau dengan mutu yang beragam, sehingga belum tentu memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri. Target produksi nasional sebesar lima juta ton pada 2029 pun perlu dibaca bersama kesiapan kualitas, bukan hanya angka tonase.

Dari sisi kebijakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan kebutuhan garam nasional mencapai sekitar 5,3 juta ton pada 2029, dengan pertumbuhan sekitar dua persen per tahun. Peta jalan pemerintah menargetkan impor turun dari sekitar 2,6 juta ton menjadi dua juta ton pada 2026, lalu satu juta ton pada 2027, sebelum dihentikan sepenuhnya pada 2029. Produksi nasional pada tahun yang sama ditargetkan mencapai lima juta ton.

Pemerintah juga telah mulai membedakan pengaturan berdasarkan kelompok pengguna. Untuk 2026, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menetapkan neraca garam industri chlor-alkali plant (CAP) sebesar 1,18 juta ton. Sementara untuk garam non-CAP — yang mencakup industri aneka pangan dan farmasi — mekanisme impor menggunakan skema keadaan tertentu setelah pemerintah menghitung kecukupan produksi dalam negeri. KKP juga memperkuat pendataan dan validasi usaha pergaraman sejak Agustus 2026 sebagai dasar pengendalian impor dan pengukuran capaian swasembada.

Dalam monitoring Neraca Komoditas triwulan I 2026, pemerintah menegaskan kembali bahwa pemenuhan kebutuhan diprioritaskan dari produksi dalam negeri, dengan penyesuaian hanya untuk komoditas yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari sisi ketersediaan maupun spesifikasi. Eliza menilai pendekatan bertahap ini sudah tepat arah, namun keberhasilannya bergantung pada seberapa akurat peta kebutuhan per segmen yang dimiliki pemerintah dan seberapa cepat kapasitas pasokan domestik dapat ditingkatkan sesuai spesifikasi masing-masing industri.

Tag: garam industri, impor garam, swasembada garam, CORE Indonesia, KKP