Pemerintah Tetapkan 16 Bank untuk Penempatan DHE SDA
2026-11-06 17:05 WIB · aindari · 👁 505 dibaca
OCBC NISP masuk daftar bank devisa penampung DHE SDA setelah evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Pemerintah memperluas pilihan bank devisa bagi eksportir yang wajib menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Jumlah bank yang ditetapkan kini mencapai 16, setelah PT Bank OCBC NISP Tbk disetujui sebagai bank penampung tambahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan itu dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat. Penambahan tersebut merupakan hasil evaluasi atas pelaksanaan kebijakan DHE SDA, termasuk fasilitas yang tercantum dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
Komposisi bank yang ditunjuk terdiri atas lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN. Kelompok bank milik negara mencakup Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sebelum OCBC NISP bergabung, pemerintah telah menetapkan 15 bank penampung. Sepuluh bank non-BUMN dalam daftar sebelumnya ialah Standard Chartered Bank, Deutsche Bank, MUFG Bank, JPMorgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, Bank ICBC Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia, dan Bank HSBC Indonesia. Dengan persetujuan baru tersebut, OCBC NISP menjadi bank non-BUMN ke-11.
Perluasan daftar bank berkaitan dengan fasilitas khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Eksportir yang masuk kriteria dapat menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama sekurang-kurangnya tiga bulan pada bank devisa yang ditunjuk pemerintah, termasuk bank non-BUMN.
Skema itu berbeda dari ketentuan umum bagi eksportir nonmigas. Dalam ketentuan umum, eksportir wajib menempatkan seluruh DHE SDA selama paling singkat 12 bulan di sistem keuangan Indonesia. Pemerintah meminta eksportir memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan dana sesuai aturan dalam kedua peraturan pemerintah tersebut.
Perbankan juga diminta memastikan layanan rekening khusus DHE SDA berjalan lancar. Penambahan bank penampung berpotensi memperluas akses layanan bagi eksportir, tetapi kelancaran pelaksanaan tetap bergantung pada kepatuhan pelaku usaha dan kesiapan bank menjalankan ketentuan yang berlaku.
Tag: DHE SDA, bank devisa, OCBC NISP, ekspor, kebijakan ekonomi