Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

Pemerintah Perluas Negara Penerima Relaksasi Penempatan DHE SDA

2026-11-06 17:08 WIB · aindari · 👁 593 dibaca

Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa masuk daftar tujuan ekspor yang mendapat kelonggaran kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam.

Pemerintah memperluas cakupan negara tujuan ekspor yang dapat memperoleh relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa ditambahkan ke dalam daftar tersebut melalui kesepakatan rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026.

Perluasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat. Sebelum penambahan, daftar negara mencakup Amerika Serikat, Kanada, China, Hong Kong, dan Australia.

Relaksasi mengacu pada Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan itu, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan hanya perlu menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama sekurang-kurangnya tiga bulan. Skema ini lebih longgar daripada ketentuan umum bagi eksportir nonmigas, yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan dalam sistem keuangan Indonesia.

Fasilitas tersebut memiliki tiga syarat yang harus dipenuhi secara bersamaan. Eksportir harus berbentuk Perseroan Terbatas dan menjalankan usaha di sektor pertambangan. Perusahaan juga wajib memiliki sedikitnya satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, pemegang saham tersebut harus menguasai sedikitnya 10 persen kepemilikan.

Pemerintah sebelumnya menetapkan Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada sebagai negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A. Penetapan itu mempertimbangkan besarnya nilai investasi negara-negara tersebut di sektor pertambangan Indonesia serta keberadaan perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Selain menambah negara tujuan, pemerintah menyepakati perluasan jenis eksportir yang bisa memanfaatkan ketentuan khusus. Badan Usaha Tetap (BUT) dapat diakui apabila memiliki kepemilikan saham langsung lebih dari 10 persen. Struktur kepemilikan tidak langsung melalui ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir juga dapat diperhitungkan.

Untuk memakai dasar kepemilikan tidak langsung, perusahaan harus membuka informasi struktur kepemilikannya kepada pemerintah. Perubahan cakupan negara dan kriteria eksportir ini berpotensi memperluas jumlah perusahaan pertambangan yang dapat menggunakan skema penempatan DHE SDA dengan kewajiban lebih rendah dan jangka waktu lebih singkat.

Tag: DHE SDA, ekspor, pertambangan, kebijakan ekonomi, investasi