Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Umum

Panduan Mengadukan Penerima Bansos yang Dinilai Tidak Lagi Layak

2026-11-07 17:07 WIB · aindari · 👁 1,1rb dibaca

Masyarakat dapat menyampaikan sanggahan atau mengusulkan penerima baru melalui aplikasi Cek Bansos, tetapi setiap laporan tetap harus melalui pemeriksaan dan verifikasi.

Bantuan sosial disalurkan kepada masyarakat berdasarkan kriteria program masing-masing. Namun, perubahan kondisi ekonomi atau ketidaktepatan data dapat membuat bantuan diterima pihak yang tidak lagi memenuhi syarat. Masyarakat yang menemukan kondisi tersebut dapat melapor melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Selain menyanggah data penerima, warga juga bisa mengusulkan keluarga yang dinilai layak tetapi belum tercatat sebagai penerima.

Fitur Sanggahan berfungsi menampung informasi publik mengenai kelayakan penerima bantuan. Laporan dapat berkaitan dengan perubahan keadaan ekonomi keluarga, data yang tidak sesuai, atau dugaan penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria. Mekanisme ini membantu mengurangi inclusion error, yaitu bantuan diterima pihak yang tidak memenuhi syarat, serta exclusion error, yakni warga layak yang belum masuk daftar penerima. Meski begitu, laporan masyarakat hanya menjadi bahan pemeriksaan. Keputusan kelayakan tetap ditentukan melalui prosedur resmi, bukan berdasarkan penilaian pribadi.

Sebelum membuat laporan, pastikan aplikasi yang digunakan merupakan Aplikasi Cek Bansos resmi di Google Play dengan pengembang Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pengguna baru perlu membuat akun dan menjalani verifikasi identitas, sedangkan pemilik akun dapat langsung masuk. Setelah itu, buka menu Sanggahan, pilih opsi untuk menambah sanggahan, lalu isi wilayah penerima mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan. Cari nama penerima secara teliti agar tidak terjadi kesalahan identitas.

Setelah data penerima ditemukan, pilih nama yang hendak disanggah dan jelaskan alasan laporan secara jelas berdasarkan informasi yang benar. Lampirkan foto atau dokumen pendukung jika diminta sistem. Bukti harus relevan, tidak direkayasa, dan tidak melanggar privasi orang lain. Periksa kembali seluruh isian, centang pernyataan bahwa laporan dibuat secara benar dan jujur, kemudian kirim. Tampilan serta urutan menu dapat berubah mengikuti pembaruan aplikasi, sehingga pengguna perlu mengikuti petunjuk pada versi terbaru.

Pelapor sebaiknya menyiapkan identitas penerima, alamat atau wilayah tempat tinggal, alasan sanggahan, serta bukti pendukung bila tersedia. Penilaian tidak boleh hanya didasarkan pada kondisi rumah, kepemilikan kendaraan, pekerjaan, atau penampilan seseorang karena keadaan sosial ekonomi keluarga perlu dilihat secara menyeluruh. Identitas, foto, dan informasi pribadi penerima juga tidak boleh disebarkan di media sosial. Saluran resmi perlu digunakan agar laporan dapat diperiksa tanpa mempermalukan atau merugikan pihak yang dilaporkan.

Jika aplikasi tidak dapat digunakan, pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp Lapor Kemensos di 0887-7171-171, Command Center Kemensos di 021-171, pemerintah desa atau kelurahan, serta Dinas Sosial. Berdasarkan informasi kanal pelaporan yang diberitakan pada September 2026, perangkat desa atau kelurahan dapat meneruskan laporan melalui mekanisme pemutakhiran data, sementara Dinas Sosial dapat menerima laporan atau permohonan pemeriksaan. Pengiriman laporan tidak otomatis menghentikan bantuan seseorang dan tidak langsung membuat pengusul menerima bansos.

Tag: bansos, Cek Bansos, Kementerian Sosial, pengaduan, data penerima