OJK Kejar Target Integrasi Asuransi Kesehatan Nasional Sebelum Akhir 2026
2026-09-07 17:10 WIB · aindari · 👁 1,1rb dibaca

Satuan Tugas KAPJ yang dipimpin OJK mulai bergerak dengan menggandeng lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan rumah sakit dalam perjanjian kerja sama perdana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tenggat akhir 2026 bagi seluruh perusahaan asuransi kesehatan untuk menerapkan sistem Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem jaminan kesehatan yang lebih terpadu di Indonesia.
Untuk mendorong realisasi target tersebut, OJK membentuk Satuan Tugas KAPJ sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK). Satuan tugas ini diketuai OJK dan melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Sebagai langkah konkret pertama, lima perusahaan asuransi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh jaringan rumah sakit di Kantor Kementerian Kesehatan pada 3 September 2026. Kelima perusahaan itu adalah AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA. Adapun jaringan rumah sakit yang terlibat mencakup Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Ogi menjelaskan bahwa kerja sama ini diarahkan untuk menyeragamkan sistem, memangkas waktu proses administrasi, serta mengoptimalkan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta. Satuan tugas juga bertugas mendorong integrasi dan standardisasi data lintas pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masih menjadi salah satu celah proteksi yang belum tertutup di Indonesia, sehingga ekosistem yang lebih efisien diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas.
Implementasi KAPJ ini juga berpijak pada landasan regulasi, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Ke depan, satuan tugas akan terus memperluas kolaborasi hingga seluruh pelaku industri bergabung sesuai target yang ditetapkan.
Dari sisi kinerja industri, data OJK per Juli 2026 menunjukkan total premi asuransi mencapai Rp31,49 triliun, tumbuh hampir 10 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Rinciannya, premi asuransi jiwa sebesar Rp24,10 triliun dan asuransi umum Rp7,39 triliun. Di sisi klaim, produk asuransi kesehatan mencatat total klaim Rp19,37 triliun, terdiri atas klaim asuransi jiwa Rp15,24 triliun dan asuransi umum Rp4,13 triliun. Ogi menilai prospek industri asuransi kesehatan tetap positif seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan perlindungan kesehatan.
Tag: asuransi kesehatan, OJK, KAPJ, BPJS Kesehatan, ekosistem kesehatan