Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

DPR Panggil TikTok dan Tokopedia, Desak Kejelasan soal Dana UMKM yang Dibekukan

2026-09-08 17:07 WIB · aindari · 👁 586 dibaca

Komisi VII DPR menggelar rapat tertutup bersama perwakilan TikTok dan Tokopedia untuk menuntut penjelasan atas pembekuan saldo milik pelaku UMKM pengguna TikTok Shop.

Komisi VII DPR RI mengambil langkah konkret dalam menyikapi keluhan para pelaku usaha kecil yang dananya diduga ditahan oleh platform belanja TikTok Shop. Rapat yang digelar di kompleks parlemen Jakarta pada Selasa itu menghadirkan perwakilan TikTok dan Tokopedia, dengan agenda utama mencari jalan keluar atas persoalan pembekuan akun dan saldo yang telah merugikan sejumlah pelaku UMKM.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan langsung oleh para pelaku UMKM kepada komisinya, didampingi oleh PERADI. Evita menyatakan tidak ingin persoalan tersebut kembali berakhir tanpa penyelesaian atau klarifikasi yang memadai dari pihak TikTok.

Meski demikian, Evita menekankan bahwa rapat ini bukan ajang untuk menentukan siapa yang bersalah. Komisi VII, kata dia, bukan lembaga penegak hukum dan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan institusi lain. Fungsi yang dijalankan adalah pengawasan, sekaligus memastikan setiap persoalan ditangani secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar itulah, rapat disepakati berlangsung secara tertutup.

Salah satu hal yang secara khusus disorot Evita adalah mekanisme sanksi otomatis berbasis algoritma yang diterapkan platform. Menurutnya, sistem pengawasan digital memang diperlukan untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan, namun harus dijalankan secara proporsional. Keputusan yang langsung menjatuhkan sanksi tanpa penjelasan memadai dan tanpa proses verifikasi yang berimbang dinilai tidak dapat dibenarkan.

Persoalan ini bermula dari pengaduan yang disampaikan pada 2 Juli 2026, ketika sejumlah pelaku UMKM mendatangi Komisi VII untuk melaporkan saldo bisnis mereka yang diduga ditahan, bahkan hilang, dari platform TikTok Shop. Nilai saldo yang terdampak disebut mencapai miliaran rupiah. Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi, Siska Yofthie, yang mewakili para pelaku usaha itu, mengungkapkan bahwa alasan penahanan saldo yang diberikan pihak platform tidak jelas dan terkesan dibuat-buat.

Siska mengingatkan bahwa TikTok Shop bukan sekadar platform belanja bagi para seller tersebut, melainkan sumber penghidupan utama mereka. Kondisi ini membuat pembekuan dana tanpa kejelasan berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari para pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari berjualan di platform tersebut.

Komisi VII kini menunggu penjelasan resmi dari TikTok dan Tokopedia mengenai alasan teknis di balik pembekuan akun dan dana, serta prosedur yang selama ini diterapkan. Hasil rapat tertutup tersebut diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian yang konkret bagi para pelaku UMKM yang terdampak.

Tag: TikTok Shop, UMKM, Komisi VII DPR, pembekuan dana, platform digital