DPRD DKI Desak Alokasi 5 Persen APBD dan Percepatan Regulasi Udara Bersih Jakarta
2026-09-08 17:14 WIB · aindari · 👁 943 dibaca

Anggota DPRD DKI menilai peraturan daerah soal pengendalian polusi udara yang sudah berusia lebih dari dua dekade perlu segera diperbarui.
Momentum Hari Udara Bersih Internasional 2026 dijadikan panggung bagi kalangan legislatif Jakarta untuk mendorong pembaruan kebijakan pengendalian polusi udara di ibu kota. Anggota DPRD DKI William A. Sarana menyerukan agar pemerintah daerah mengalokasikan lima persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta khusus untuk menangani persoalan kualitas udara.
William menyampaikan hal itu dalam forum Bicara Udara yang digelar Senin (7/9) dalam rangkaian peringatan International Day of Clean Air 2026. Ia menegaskan bahwa kualitas udara harus masuk dalam daftar prioritas pembangunan ke depan, sekaligus mendesak percepatan pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Salah satu alasan mendesaknya pembaruan regulasi adalah usia Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang kini telah melampaui dua dekade. Menurut William, peraturan tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika perkotaan yang terus berubah dan meningkatnya kebutuhan akan mobilitas rendah emisi.
Persoalan udara bersih bukan hanya tantangan Jakarta. Di tingkat nasional, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan masih menjadi ancaman paparan asap bagi warga di wilayah terdampak, sementara aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau turut mengingatkan bahwa kualitas udara dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor lingkungan secara bersamaan.
Dari sisi masyarakat urban, Lead Project International Day of Clean Air 2026 Indah Khairunnisa menunjuk kelompok komuter sebagai pihak yang paling rentan terhadap paparan polusi harian — terutama mereka yang berjalan kaki, bersepeda, atau mengandalkan transportasi publik. Karena itu, tema komuter sehat menjadi salah satu fokus utama rangkaian kegiatan tahun ini.
Indah menyebut forum ini dirancang untuk membawa keresahan anak muda soal mobilitas sehari-hari ke ruang percakapan yang lebih luas, termasuk langsung kepada para pemangku kebijakan. Harapannya, kebutuhan akan infrastruktur transportasi yang mendukung udara bersih mendapat perhatian lebih serius dari pengambil keputusan.
Desakan dari DPRD DKI ini muncul di tengah catatan yang memprihatinkan: Jakarta disebut hanya memiliki 34 hari udara bersih dalam setahun, angka yang mencerminkan betapa kronisnya masalah polusi di kota dengan populasi urban terbesar di Indonesia itu.
Tag: DPRD DKI, polusi udara, Jakarta, regulasi lingkungan, udara bersih