Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

Risiko Pinjaman Daring Naik, OJK Perketat Fokus pada Modal dan Perlindungan Nasabah

2026-11-06 06:08 WIB · aindari · 👁 1rb dibaca

OJK mencatat rasio pendanaan bermasalah industri pinjaman daring menembus 5,36 persen pada September 2026, di atas batas maksimum yang ditetapkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perhatian terhadap kualitas pendanaan dan perlindungan konsumen di industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring. Fokus itu muncul setelah tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari meningkat dan melampaui ambang 5 persen.

Berdasarkan catatan OJK, rasio TWP90 naik dari 4,73 persen pada Agustus 2026 menjadi 5,36 persen pada September 2026. Kenaikan bulanan mencapai 0,63 poin persentase. Jika dibandingkan dengan September 2025, ketika angkanya berada di 2,82 persen, rasio tersebut bertambah 2,54 poin persentase.

TWP90 menunjukkan porsi pendanaan dengan keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo terhadap seluruh pembiayaan yang masih berjalan. Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 mewajibkan setiap penyelenggara pindar menjaga rasio pendanaan macet paling tinggi 5 persen. Kenaikan agregat industri menjadi sinyal perlunya penguatan pengelolaan risiko dan kualitas penyaluran.

Di sisi lain, nilai pembiayaan pindar yang masih berjalan pada September 2026 mencapai Rp106,48 triliun. Angka itu tumbuh 17,02 persen secara tahunan, tetapi turun Rp460 miliar dibandingkan posisi Agustus 2026 sebesar Rp106,94 triliun. Laju pertumbuhan tahunan juga melambat dari 22,07 persen pada bulan sebelumnya. Pembiayaan yang mengalir ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap tumbuh 12,49 persen secara tahunan.

OJK menilai pertumbuhan pembiayaan UMKM mencerminkan peran LPBBTI dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif. Namun, ekspansi tersebut perlu berjalan bersama prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen agar pertumbuhan industri tetap sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Pengawasan juga diarahkan pada ketahanan permodalan penyelenggara. Sampai Oktober 2026, sebanyak 85 dari 94 penyelenggara, atau 90,43 persen, telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Masih ada sembilan penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan itu, membaik dari awal Oktober ketika jumlahnya mencapai 10 penyelenggara.

Selain memantau pemenuhan modal, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara selama Oktober 2026 karena pelanggaran aturan maupun hasil pengawasan dan pemeriksaan. Pada sektor lembaga pembiayaan serta jasa keuangan lainnya, penegakan kepatuhan pada bulan yang sama mencakup 14 sanksi denda dan 54 peringatan tertulis. OJK berharap langkah tersebut memperkuat tata kelola dan prinsip kehati-hatian, sekaligus menjaga kemampuan industri menyediakan pembiayaan secara berkelanjutan.

Tag: OJK, pinjaman daring, LPBBTI, risiko kredit, UMKM