Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

OJK Perintahkan Bank Menelusuri 39.923 Rekening Terkait Judi Daring

2026-11-05 22:31 WIB · aindari · 👁 1,1rb dibaca

Perbankan diminta melakukan pemeriksaan lanjutan atau pemblokiran berdasarkan data Kemkomdigi serta mencocokkan identitas pemilik rekening.

Otoritas Jasa Keuangan meminta bank menindaklanjuti 39.923 rekening yang terindikasi berkaitan dengan perjudian daring. Bank diminta melakukan pemeriksaan mendalam atau memblokir rekening tersebut berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memutus aktivitas perjudian daring yang dinilai berdampak pada perekonomian dan sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan kebijakan itu dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2026 yang berlangsung secara daring dari Jakarta, Kamis. Pemeriksaan lanjutan tersebut menggunakan mekanisme enhanced due diligence atau EDD, yakni uji tuntas tambahan bagi nasabah yang masuk kategori berisiko tinggi.

Melalui EDD, bank dapat menilai lebih jauh profil nasabah dan pola transaksi yang dilakukan. OJK menyebut jumlah rekening yang diminta untuk diperiksa atau diblokir bertambah 1.127 rekening dibandingkan data pada 5 Oktober 2026. Saat itu, OJK mencatat sekitar 38.796 rekening terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring.

Tindak lanjut OJK tidak hanya menyasar nomor rekening yang tercantum dalam laporan Kemkomdigi. Bank juga diminta menutup rekening yang memiliki kesesuaian nomor induk kependudukan dengan pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring. Pendekatan ini memperluas penelusuran dari rekening yang dilaporkan ke rekening lain yang terhubung dengan identitas terkait.

Penanganan perjudian daring dilakukan melalui beberapa jalur, termasuk pemutusan akses konten, pengawasan sistem pembayaran, pelacakan aliran dana, dan penegakan hukum terhadap jaringan pelaku. Kemkomdigi melaporkan sekitar 32.500 rekening telah ditutup hingga 14 Juli 2026 setelah melalui pemeriksaan, dari sekitar 38 ribu rekening yang dilaporkan pada waktu itu.

Berdasarkan data Kemkomdigi per 19 Oktober 2026, pemerintah menangani 4,03 juta konten perjudian sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026. Jumlah itu merupakan bagian dari total 5,15 juta konten negatif yang ditangani dalam periode sama. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria pada 4 November 2026 menekankan perlunya koordinasi OJK, Bank Indonesia, PPATK, dan Polri untuk menghentikan sarana pembayaran serta aliran dana perjudian. Data PPATK yang disampaikan Bareskrim Polri pada September 2026 menunjukkan perputaran dana perjudian daring mencapai sekitar Rp86,8 triliun selama semester I 2026.

Tag: OJK, judi daring, perbankan, rekening, Kemkomdigi