Arief Hidayat Minta Dugaan Penyadapan Presiden Diusut hingga Tuntas
2026-11-08 06:02 WIB · aindari · 👁 815 dibaca
Mantan Ketua MK Arief Hidayat menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dapat masuk ranah makar jika terbukti mengancam kedaulatan negara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta aparat penegak hukum memperdalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, penyidikan perlu menentukan apakah tindakan tersebut memiliki unsur yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar.
Arief menyampaikan pandangan itu saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember, Jawa Timur, Sabtu sore. Ia menilai pengusutan tidak boleh berhenti pada dugaan penyadapan, tetapi juga perlu menelusuri tujuan penggunaan informasi serta pihak yang memanfaatkannya.
Ia menyebut keterlibatan pihak asing dan penggunaan hasil penyadapan untuk mengancam kedaulatan negara dapat menjadi faktor penting dalam menilai dugaan makar. Karena itu, penyidik perlu memeriksa secara menyeluruh dugaan penyadapan terhadap Presiden serta sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Namun, Arief membedakan dugaan penyadapan terhadap Presiden dari penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, dan media yang bersikap kritis. Jika tindakan terhadap kelompok tersebut didorong persaingan atau perebutan kekuasaan di antara kekuatan politik dalam negeri, ia menilai perkaranya lebih tepat dilihat sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Arief, yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI, mengatakan tidak mempermasalahkan kemungkinan dirinya menjadi sasaran penyadapan. Ia menyatakan tidak pernah melakukan kegiatan negatif, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan kekuasaan, maupun korupsi.
Meski demikian, ia menegaskan penyadapan oleh aparat tanpa dasar hukum dan di luar ketentuan tidak dapat dibenarkan. Menurut Arief, tindakan tersebut bermasalah dari sisi hukum, moral, dan etika serta bertentangan dengan nilai Pancasila. Ia meminta proses penyidikan dibuka secara jelas agar masyarakat memperoleh kepastian dan kasus itu menjadi pembelajaran untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat.
Arief juga mengingatkan pentingnya mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi dalam ketatanegaraan agar tidak ada cabang kekuasaan yang berjalan tanpa kontrol. Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden, sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, dan wartawan dalam konferensi pers pada Selasa (3/11). Polisi menduga perkara itu melibatkan jenderal polisi bintang empat berinisial LSP serta perwira tinggi Polri berinisial AS, EH, dan SU. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tag: penyadapan, Presiden Prabowo, makar, Arief Hidayat, Polri