KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
2026-11-07 06:04 WIB · aindari · 👁 602 dibaca
Penyidik memeriksa dua pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk mengurai dugaan penerimaan dan pengumpulan uang terkait layanan pertanahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Dugaan itu berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk proses pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap GPM, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral, serta A, Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah. Keduanya bertugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan diperiksa penyidik pada 5 November 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik meminta keterangan mengenai dugaan penerimaan uang di lingkungan kantor pertanahan tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui mekanisme penerimaan hingga proses pengumpulan uang. Keterangan kedua saksi dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, perusahaan, dan pihak swasta.
Mereka terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. Tersangka lain ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta. KPK menduga empat nama terakhir merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi. Pada 17 September, penyidik mendatangi ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta direktorat yang berkaitan dengan perkara. Penggeledahan berlanjut di kantor Summarecon dan rumah Lampri di Bekasi pada 18 September, kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September, serta Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dua hari kemudian. Pada 24 September, lokasi yang digeledah mencakup Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. KPK kemudian menyasar kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada 29 September 2026.
Tag: KPK, suap pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, ATR/BPN, Summarecon