Separuh Target Retribusi Rusunawa Mataram Terkumpul di Tengah Tahun, Disperkim Optimistis Capai Rp577 Juta
2026-07-23 17:04 WIB · aindari · 👁 1rb dibaca
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram mencatat penerimaan retribusi rusunawa sebesar Rp259 juta lebih hingga Juni 2026, setara 45 persen dari target tahunan.
Pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan perkembangan positif. Hingga akhir semester pertama 2026, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram telah mengumpulkan retribusi sewa sebesar lebih dari Rp259 juta, atau sekitar 45 persen dari target tahunan yang dipatok Rp577 juta.
Kepala Disperkim Kota Mataram, Nazarudin Fikri, menyebut penagihan retribusi kini berjalan lebih tertib dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ia mengaitkan perbaikan ini dengan tersedianya landasan hukum yang kuat, yakni peraturan daerah dan peraturan wali kota yang telah berlaku selama dua tahun terakhir. Dengan capaian di pertengahan tahun yang sudah mendekati separuh target, Disperkim menyatakan optimistis realisasi penuh bisa dicapai sebelum Desember 2026.
Kota Mataram saat ini mengoperasikan empat lokasi rusunawa, yaitu Rusunawa Selagalas, Montong Are, Mandalika, dan Bintaro. Kapasitas masing-masing bervariasi antara 44 hingga 98 unit kamar. Keempat rusunawa tersebut dibangun sepenuhnya oleh pemerintah pusat, sementara Pemkot Mataram berkontribusi melalui penyediaan lahan. Untuk memperlancar penagihan, Disperkim menempatkan petugas khusus di setiap lokasi sehingga masing-masing rusunawa memiliki manajemen tersendiri.
Tarif sewa ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Besarannya bervariasi tergantung lokasi dan lantai, namun seluruhnya berada di bawah Rp200 ribu per bulan. Angka itu sengaja ditekan agar terjangkau oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan warga rentan, termasuk nelayan dan pekerja tanpa penghasilan tetap. Salah satu syarat menghuni rusunawa adalah berstatus warga Kota Mataram.
Dana retribusi yang terkumpul dikembalikan untuk keperluan pemeliharaan gedung, seperti pengecatan dan perbaikan bangunan. Di sisi layanan, Disperkim juga telah beralih ke sistem listrik prabayar berbasis token di hampir seluruh rusunawa, sehingga petugas tidak lagi perlu menagih pembayaran listrik secara manual kepada penghuni. Satu-satunya rusunawa yang belum rampung pemasangan token listriknya adalah Rusunawa Selagalas, yang merupakan unit pertama yang dibangun di Kota Mataram.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat merekomendasikan agar tunggakan sewa yang mencapai puluhan juta rupiah segera diselesaikan. Nazarudin menegaskan bahwa persoalan tersebut kini telah tuntas. Ia menjelaskan bahwa tunggakan itu bersumber dari penghuni yang belum membayar, bukan dari kelalaian pengelola, dan seluruhnya sudah dilunasi.
Tag: rusunawa, Kota Mataram, retribusi daerah, Disperkim, perumahan rakyat