113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Terbanyak
2026-09-05 17:07 WIB · aindari · 👁 874 dibaca

Polri menetapkan 113 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari 169 laporan polisi hingga awal September 2026, mayoritas pelaku adalah perorangan dengan motif membuka lahan.
Sebanyak 113 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polri hingga 4 September 2026. Angka itu berasal dari penanganan 169 laporan polisi yang mencakup area terbakar seluas 4.741,8915 hektare di berbagai wilayah Indonesia.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, menyebut para tersangka sebagian besar merupakan individu yang membakar lahan di sekitar atau milik mereka sendiri. Motif yang paling umum ditemukan adalah pembukaan lahan baru. Pola ini terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan di berbagai daerah.
Dari sisi sebaran wilayah, Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang. Posisi berikutnya ditempati Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah, masing-masing 20 orang. Polda Kalimantan Timur menyumbang 13 tersangka, Polda Jambi delapan orang, Polda Kalimantan Barat tujuh orang, dan Polda Kalimantan Selatan tiga orang.
Dalam hal luas lahan yang terbakar, Polda Riau juga mencatat angka tertinggi yakni 2.112,25 hektare, diikuti Polda Kalimantan Barat dengan 1.696,3 hektare, dan Polda Lampung 637,4 hektare. Dari total 169 laporan polisi pada periode 1 Januari hingga 4 September 2026, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara telah masuk tahap penyidikan.
Pipit menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami setiap perkara. Apabila dalam proses hukum ditemukan keterlibatan korporasi, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa lingkup penyelidikan tidak tertutup hanya pada pelaku perorangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa penegakan hukum bukan sekadar respons atas kejadian, melainkan bagian dari strategi pencegahan sekaligus upaya memberikan efek jera. Ia mendorong masyarakat untuk tidak membakar lahan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Polri menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi dan temuan dugaan tindak pidana karhutla secara profesional. Penanganan kasus ini, menurut Trunoyudo, membutuhkan sinergi semua pihak agar upaya pencegahan dan penegakan hukum berjalan efektif.
Tag: karhutla, Polri, tersangka, kebakaran hutan, Bareskrim