Segel KPK di Ruangan Dirjen Bea Cukai Hilang Sebelum Digeledah
2026-09-10 01:31 WIB · aindari · 👁 324 dibaca

KPK mengakui pernah memasang segel di ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, namun segel itu sudah raib ketika tim penyidik kembali ke lokasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa lembaganya pernah menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pengakuan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, dengan merujuk pada fakta yang telah terungkap di persidangan.
Menurut Budi, penyegelan dilakukan karena penyidik menduga terdapat barang bukti terkait dugaan korupsi di dalam ruangan pejabat Kementerian Keuangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemasangan garis KPK di sejumlah lokasi merupakan prosedur yang lazim dilakukan ketika suatu perkara meningkat ke tahap penyidikan dan ada indikasi keberadaan barang bukti di tempat tertentu.
Namun, persoalan muncul ketika segel yang dipasang KPK itu ternyata sudah tidak ada lagi saat tim penyidik kembali ke lokasi. Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus terdakwa Budiman Bayu Prasojo pada 9 September 2026, di mana Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan bahwa segel di ruangan Dirjen Bea Cukai telah hilang — diduga dilepas oleh pihak di luar lembaga antirasuah tersebut.
Ketika ditanya apakah KPK sempat menggeledah ruangan itu meski segel sudah dicabut pihak lain, Budi tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyatakan bahwa penggeledahan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan proses penyidikan dan ketersediaan alat bukti yang hendak dicari. Pernyataan itu secara implisit mengisyaratkan bahwa penggeledahan terhadap ruangan Dirjen Bea Cukai belum pernah dilakukan meskipun penyegelan sudah terpasang sebelumnya.
Perkara ini bermula dari OTT yang digelar KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru. Hingga 26 Agustus 2026, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka adalah Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, serta tiga pihak dari perusahaan jasa kargo Blueray Cargo, yakni pemiliknya John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri.
Hilangnya segel KPK dari ruangan pejabat setingkat dirjen menjadi catatan serius dalam penanganan perkara ini, mengingat segel dipasang justru untuk mengamankan potensi barang bukti dari gangguan pihak luar selama proses penyidikan berlangsung.
Tag: KPK, Bea Cukai, Korupsi, OTT, Penyidikan