Istri Bupati Pemalang Nonaktif Diperiksa KPK, Ungkap Soal Mutasi Jabatan dan Asal-Usul Uang OTT
2026-09-10 06:08 WIB · aindari · 👁 588 dibaca

KPK memeriksa istri Bupati Pemalang nonaktif sebagai saksi untuk mendalami praktik mutasi dan promosi jabatan serta asal-usul uang yang disita saat operasi tangkap tangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas pendalaman dalam kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan memeriksa Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Pemeriksaan berlangsung di Jakarta pada Rabu dan menyasar dua hal utama: praktik mutasi, rotasi, serta promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, dan asal-usul sejumlah uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menggali keterangan Noor Faizah seputar pengetahuannya mengenai pergeseran dan kenaikan jabatan di Pemkab Pemalang. Selain itu, penyidik juga mendalami uang yang disita saat OTT, yang menurut keterangan awal disiapkan oleh pihak istri. Uang tersebut diamankan di Jakarta, dan KPK kini berupaya menelusuri sumber serta aliran dana itu secara menyeluruh.
Noor Faizah bukan sekadar istri pejabat yang terjerat kasus. Ia juga menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Pemalang sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo, sehingga posisinya dinilai relevan untuk memberikan keterangan dalam penyidikan ini.
Perkara ini bermula dari OTT yang digelar KPK pada 28 Juli 2026. Anom Widiyantoro termasuk di antara pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut. Dua hari berselang, KPK mengumumkan empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan yang berbeda.
Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap perangkat daerah dan pihak swasta. KPK menduga Anom menggunakan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk mengumpulkan uang dari berbagai pihak demi kepentingan pribadi. Total uang yang diduga berhasil dikumpulkan Haris mencapai Rp1,98 miliar.
Klaster kedua justru membalik posisi Anom menjadi korban pemerasan. Dalam klaster ini, tersangka adalah Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto. KPK menduga Setya membocorkan informasi administrasi penanganan perkara kepada Lilik, yang kemudian memanfaatkan informasi itu untuk meminta uang kepada Anom dengan iming-iming pengurusan perkara di lembaga antirasuah tersebut.
Pemeriksaan Noor Faizah menambah daftar panjang saksi yang telah dipanggil KPK dalam kasus ini, seiring penyelidikan yang terus meluas ke berbagai aspek tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pemalang.
Tag: KPK, Bupati Pemalang, pemerasan, mutasi jabatan, operasi tangkap tangan