Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Tujuh Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

2026-09-08 17:10 WIB · aindari · 👁 528 dibaca

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp10 miliar, meski angka pasti masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyampaikan hal itu di Palangka Raya pada Selasa. Perkara bermula dari penggunaan dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kepada KPU setempat guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Total dana yang diterima KPU Kotim dari APBD kabupaten tersebut sebesar Rp40 miliar, yang disalurkan dalam dua tahap berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah — sebesar Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.

Penyidik menduga sejumlah penyimpangan terjadi dalam pengelolaan dana tersebut. Di antaranya adalah pengeluaran yang tidak sesuai rencana anggaran biaya, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, penggelembungan harga, serta adanya pengembalian uang kepada pihak tertentu.

Dari hasil penyidikan, Kejati Kalteng telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka, yakni MR, W, JJ, MT, E, F, dan MHM. Lima di antaranya — MR, W, JJ, MT, dan E — merupakan komisioner KPU Kotawaringin Timur. Adapun F menjabat sebagai Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, sementara MHM adalah Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kotim untuk periode anggaran 2023–2024.

Guna mempercepat proses penyidikan, tim penyidik memanggil 26 saksi untuk diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada Senin, 7 September. Dari jumlah itu, 24 orang hadir memenuhi panggilan. Satu saksi tidak dapat hadir karena sakit, dan satu lainnya masih berada di Jakarta.

Penyidikan perkara ini dijalankan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang pertama kali diterbitkan pada Januari 2026 dan mengalami beberapa kali perubahan hingga Juli 2026. Pemeriksaan saksi disebut sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Tag: korupsi, dana hibah, Pilkada Kotawaringin Timur, Kejati Kalteng, KPU