Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

DPR Desak Proses Hukum 21 Korporasi Karhutla Tak Berhenti di Penyegelan

2026-09-07 17:12 WIB · aindari · 👁 1,1rb dibaca

Anggota Komisi III DPR menuntut penyelidikan menyeluruh atas 21 perusahaan yang disegel KLH terkait kebakaran hutan, termasuk penelusuran aktor di balik perintah dan aliran keuntungan.

Penyegelan 21 badan usaha oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai belum cukup. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan temuan itu harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tuntas, bukan sekadar sanksi administratif.

Menurut Abdullah, langkah penyegelan perlu segera diikuti pengamanan bukti secara menyeluruh — mencakup jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak yang terlibat — agar tidak ada bukti yang hilang sebelum penyidikan berjalan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pekerja atau pelaku lapangan semata.

Legislator yang membidangi penegakan hukum itu secara khusus meminta aparat menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi. Pemeriksaan, menurutnya, harus menjangkau siapa yang memberi perintah, siapa yang membiayai operasi pembakaran, siapa yang mengetahui namun membiarkan, serta siapa yang memetik keuntungan dari lahan yang terbakar. Penelusuran keuntungan ekonomi — termasuk efisiensi biaya pembukaan lahan dan pemanfaatan kawasan pascakebakaran — juga dinilai perlu dilakukan. Jika ditemukan hasil kejahatan, penyitaan aset dan pemulihan kerugian negara harus dilaksanakan.

Abdullah juga mendorong Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup membangun penanganan perkara secara terpadu. Koordinasi antarlembaga dianggap krusial agar penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak membuka celah bagi korporasi untuk lolos dari pertanggungjawaban.

Di sisi KLH, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyatakan ke-21 badan usaha yang disegel tersebar di tujuh provinsi, dengan total luas lahan terdampak mencapai 11.404,69 hektare. Sebarannya meliputi tujuh perusahaan di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, serta masing-masing satu di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau. Seluruh perusahaan itu masih dalam proses verifikasi lapangan dan pemasangan plang pengawasan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dari 200 laporan polisi yang masuk, pihaknya telah menetapkan 138 tersangka — 119 di antaranya atas dugaan pembakaran disengaja dan 19 lainnya karena kelalaian. Jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring pendalaman laporan di berbagai wilayah. Selain individu, Polri juga tengah memproses delapan korporasi secara hukum.

Tag: karhutla, korporasi, penegakan hukum, DPR, KLH