Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Pakar Hukum: Siaga Polri di Tengah Erupsi Anak Krakatau Bukan Kebijakan Biasa, Melainkan Kewajiban Konstitusional

2026-09-08 06:02 WIB · aindari · 👁 623 dibaca

Pakar hukum Romli Atmasasmita menegaskan perintah siaga Kapolri menghadapi erupsi Gunung Anak Krakatau memiliki landasan hukum berlapis, mulai dari konstitusi hingga peraturan teknis operasional.

Perintah Kapolri agar seluruh jajaran Polri berstatus siaga dan bergerak proaktif menyikapi erupsi Gunung Anak Krakatau dinilai bukan sekadar kebijakan administratif. Pakar hukum Romli Atmasasmita menyebut langkah itu merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional yang telah diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia.

Romli menguraikan empat lapisan regulasi yang menjadi dasar keterlibatan Polri dalam penanggulangan bencana. Lapisan pertama adalah Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menetapkan Polri sebagai alat negara dengan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat. Menurut Romli, fungsi perlindungan dan pengayoman itu secara substansial mencakup aksi kemanusiaan di tengah bencana alam, sehingga keterlibatan Polri bersifat wajib, bukan pilihan.

Lapisan kedua adalah Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang secara tegas mengatur kewajiban perlindungan masyarakat termasuk dalam keadaan darurat. Romli menegaskan mandat kepolisian justru semakin kritis ketika keselamatan jiwa warga terancam, bukan berhenti pada kondisi normal semata.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan Polri sebagai bagian integral dari koordinasi bersama pemerintah, TNI, dan instansi terkait. Regulasi ini mencakup tiga fase penanganan: prabencana yang meliputi kesiapsiagaan dan mitigasi, tanggap darurat berupa evakuasi dan penyelamatan, serta pascabencana yang berfokus pada pemulihan keamanan dan ketertiban.

Landasan keempat adalah Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 17 Tahun 2009 tentang Manajemen Bencana. Perkap ini mengatur secara spesifik tata cara, peran, dan pedoman operasional satuan Polri dalam situasi darurat, mencakup prosedur evakuasi, pertolongan korban, hingga mekanisme pemulihan keamanan di lokasi bencana. Romli menyebut aturan ini sebagai panduan teknis yang konkret bagi seluruh jajaran Polri.

Dengan kerangka hukum berlapis tersebut, Romli menegaskan status siaga yang diaktifkan Kapolri bukanlah respons ad hoc, melainkan pelaksanaan prosedur yang memang telah dirancang untuk situasi seperti ini. Ia juga mengingatkan bahwa koordinasi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana diamanatkan UU Nomor 24 Tahun 2007 menjadi fondasi sistem respons bencana yang terpadu.

Romli berharap pemahaman publik tentang peran konstitusional Polri ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, tidak hanya sebagai penegak hukum dalam situasi kejahatan, tetapi juga sebagai pelindung jiwa warga negara di segala kondisi darurat.

Tag: Polri, Anak Krakatau, hukum kebencanaan, konstitusi, siaga bencana