Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Tangan Terborgol dan Kenakan Rompi Merah Muda

2026-09-08 11:01 WIB · aindari · 👁 1,1rb dibaca

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penanganan perkara PT ASABRI.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa pagi. Ia tiba sekitar pukul 10.02 WIB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan pidana khusus Kejaksaan. Sebelum masuk gedung, Febrie sempat tersenyum ke arah wartawan yang menunggu di luar.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tim 9 Kejagung dalam kapasitas Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai atau penyelenggara negara pada perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah — yang juga mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi — menyatakan kliennya memilih bersikap kooperatif meski ada kejanggalan prosedural yang ia soroti. Menurut Febri Diansyah, pemanggilan ini merupakan situasi yang tidak lazim karena didasarkan pada penetapan tersangka oleh instansi lain sekaligus putusan praperadilan. Ia menegaskan para advokat akan mendampingi kliennya selama pemeriksaan berlangsung.

Latar belakang perkara ini bermula dari pengalihan kasus dari Polri ke Kejagung. Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang mencakup tiga klaster perkara: dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap yang diduga berkontribusi pada pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI. Dalam perkara terakhir itulah Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka, sementara pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Kejagung turut menerbitkan sprindik keempat khusus untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Sprindik ini terbit setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Rangkaian penerbitan sprindik tersebut menunjukkan luasnya cakupan penyidikan yang kini ditangani Kejagung dalam perkara yang melibatkan mantan petinggi lembaga itu sendiri.

Tag: Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung, korupsi, TPPU, PT ASABRI