Imigrasi Cegah FA dan Don Ritto Bepergian ke Luar Negeri
2026-07-13 09:36 WIB · aindari

Ditjen Imigrasi memberlakukan pencegahan keluar negeri terhadap FA dan DR setelah keduanya menjadi tersangka perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berinisial FA bepergian ke luar negeri. Langkah serupa juga diterapkan terhadap DR atau Don Ritto, pihak swasta yang menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Permohonan itu tertuang dalam surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Masa pencegahan berlaku 20 hari sesuai ketentuan.
Hendarsam menyebut Imigrasi akan menjalankan permintaan pencegahan dari aparat penegak hukum sepanjang sesuai aturan. Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendukung proses hukum dan mengurangi peluang tersangka meninggalkan Indonesia.
FA dan DR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Keduanya terkait tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidikan mencakup dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026, dugaan korupsi asuransi Asabri tahun 2020–2025, serta perkara PT Krakatau Steel.
Sebelum penetapan tersangka, Polri menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor, pada 8 Juli 2026. FA sempat mengakui rumah di Sentul yang digeledah merupakan miliknya. Pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri FA dari jabatan Jampidsus telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sore harinya, Polri mengumumkan penetapan tersangka dan melimpahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung.
Tag: Imigrasi, FA, Don Ritto, Korupsi, TPPU